expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 18 Januari 2015

Implementasi Teknik Jihad Dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer

MAKALAH
Implementasi Teknik Jihad Dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer
Disusun untuk memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah Metodologi Dakwah
Dosen : Imam Mujahid, S.Ag, M. Pd
LOGO
Disusun oleh :
Diah Astuti Saputri Retnaningsih
121221020
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi, telah membawa dampak berarti pada perubahan sendi – sendi etika umat Islam. Era globalisasi memiliki potensi untuk merubah hampir seluruh sistem kehidupan masyarakat baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan dibidang pertahanan dan keamanan. Disamping itu tingkat kemiskinan dan kesengsaraan umat Islam semakin meningkat,yang berakses bagi timbulnya berbagai problem sosial dan keagamaan.
Berbagai penyakit masyarakat seperti pencurian, perampokan, penodongan, korupsi, pelanggaran HAM dan sejenisnya merupakan problema mendasar umat Islam saat ini. Ekses yang sangat mendasar dari problema tersebut adalah timbulnya pendangkalan iman, sebagaimana disinyalir dalam sebuah ungkapan“Hampir Saja kefakiran itu menjadi kekafiran“. Dalam menghadapi serbuan bermacam-macam nilai, keagamaan, pilihan hidup dan sejumlah janji – janji kenikmatan duniawi, dakwah diharapkan bisa menjadi suluh dengan fungsi mengimbangi dan pemberi arah dalam kehidupan umat. Dakwah ke depan menempatkan perencanaan dan strategi yang tepat dengan merujuk kepada metode dakwah Rasulullah SAW.
Para intelektual muslim dapat merumuskan konsep dan metode dakwah untuk generasi muda, orang dewasa atau objek dakwah bagi berbagai lapisan masyarakat yang tingkat pemahaman keagamaannya tergolong rendah atau sebaliknya bagi masyarakat yang tingkat pendidikannya tergolong tinggi, sehingga materi dakwah sesuai dengan objeknya.
Materi dakwah yang tepat untuk menghadapi masyarakat modern ini adalah materi kajian yang bersifat tematik. Artinya Islam harus di kaji dengan cara mengambil tema – tema tertentu yang sesuai dengan tuntutan zaman. Sedangkan fasilitas yang tepat adalah dengan menggunakan media cetak dan elektronik. Kenapa demikian? Karena dengan menggunakan media cetak dan elektronik hasilnya akan lebih banyak serta jangkauannya lebih luas. Metode-metode yang digunakan juga harus sesuai dengan keadaan masyarakat kini, dan saah satu metode atau tekniknya adalah Jihad. Sesuai dengan uraian di atas, maka kami mencoba untuk membahasnya dalam makalah dengan judul Implementasi Jihad Dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Dakwah Kontemporer?
2.      Apa yang dimaksud dengan Jihad?
3.      Apa hubungan dakwah dengan jihad?
4.      Apa implementasi teknik jihad dalam aktivitas Dakwah Kontemporer?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa itu Dakwah Kontemporer.
2.      Mengetahui apa itu Jihad.
3.      Mengetahui hubungan dakwah dan jihad.
4.      Mengetahui implemntasi teknik jihad dala aktivitas dakwah kontemporer.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dakwah Kontemporer
Dakwah kontemporer adalah Dakwah yang dilakukan dengan cara menggunakan teknologi modern yang sedang berkembang. Dakwah kontemporer ini sangat cocok apabila dilakukan di lingkungan masyarakat kota atau masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan menengah ke atas.
Teknis dakwah kontemporer ini lain dengan dakwah kultural. Jika dakwah kultural dilakukan dengan cara menyesuaikan budaya masyarakat setempat, tetapi dakwah kontemporer dilakukan dengan cara mengikuti teknologi yang sedang berkembang. Persaingan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, khususnya dalam bidang periklanan adalah merupakan tantangan bagi para da’i kita untuk segera berpindah dari kebiasaan dakwah kultural ke dakwah kontemporer. Dakwah kontemporer yang dimaksud penulis adalah dakwah yang menggunakan fasilitas teknologi modern sebagaimana iklan yang lagi semarak dewasa ini.
Al-Qur’an yang selama ini banyak disampaikan dengan cara tradisional, maka harus segera dirubah cara penyampaiannya, yaitu dengan cara modern dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan tuntutan zaman. Al-Qur’an sudah saatnya harus disampaikan dengan menggunakan metode cepat dan tepat, yaitu dengan cara menggunakan fasilitas komputer.
Munculnya teknologi di bidang komputer ini sebenarnya sangat membantu bagi para da’i dalam menyampaikan nilai-nilai Al-Qur’an dengan metode tematik. Walaupun kita sadari bahwa para da’i kita banyak yang tidak bisa meng-operasionalkan komputer dengan baik, sehingga banyak para da’i kita yang tidak mampu untuk membuka Holy Qur’anyang lagi berkembang dewasa ini.
Munculnya Holy Qur’anHoly Hadits dan beberapa CD kitab kutubut-turast  merupakan kemajuan yang luar biasa bagi umat Islam umumnya dan para da’i pada khususnya untuk segera direalisasikan kepada pada umat yang selama ini dalam menggali Al-Qur’an itu dengan metode tradisional. Dakwah yang menggunakan fasilitas mimbar hanya akan didengar sebatas yang hadir pada acara tersebut. Lain halnya dengan dakwah yang menggunakan fasilitas teknologi elektronik seperti TV, internet dan teknologi modern lainnya, pasti akan lebih banyak manfaatnya.
Dari dua perbandingan di atas, maka dakwah kontemporer yang memanfaatkan teknologi modern lebih banyak manfaatnya dari pada dakwah kultural yang masih harus menyesuaikan dengan kondisi budaya masing – masing daerah.
Materi dakwah yang tepat untuk menghadapi masyarakat modern ini adalah materi kajian yang bersifat tematik. Artinya Islam harus di kaji dengan cara mengambil tema – tema tertentu yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti nikah misyar, atau nikah yang didalamnya terdapat persyaratan dari pihak zaujah untuk tidak dinafkahi. Sedangkan fasilitas yang tepat adalah dengan menggunakan media cetak dan elektronik. Kenapa demikian ? Karena dengan menggunakan media cetak dan elektronik hasilnya akan lebih banyak serta jangkauannya lebih luas.
B.     JIHAD
1.      Secara etimologi
Jihad berasal dari Kata جهد mengandung arti kesulitan dan kesukaran dan yang mirip dengannya atau upaya sungguh- sungguh  yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2.      Secara terminology
Jihad berarti kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa pamrih. Definisi jihad menurut para Ahli:
a)      Ibn Mandzur jihad adalah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang di mampui.
b)      M Chirzin mendefinisikan jihad adalah sebagai seruan kepada agama yang Haq.
3.      Macam-macam Jihad
Menurut pakar al-Qur’an ar-Raghib al-Isfahani dalam kamus al-Qur’annya Muj’am Mufradat al-Fazh al-Qur’an menegaskan bahwa jihad adalah mengerahkan segala macamtenaga untuk mengalahkan musuh sehingga dalam hal ini jihad dibagi:
a)      Mengahadapi musuh yang nyata.
b)      Menghadapi syaitan.
c)      Menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing.
Sedangkan menurut Zaidan jihad dibagi 3 yakni;
a)      Jihad dengan lisan.
b)       Jihad dengan harta.
c)      Jihad dengan jiwa.
Jihad yang pertama berindikasi bahwa orang yang melakukan jihad yang pertama dan utama adalah kesiapan mental yang intinya keimanan dan ketabahan. Namun yang paling urgen adalah bagaimana mempersiapkan kekuatan dan mengatur strategi menghadapi musuh sebelum terjun ke medan pertempuran.
Jihad yang kedua dan ketiga menurut sufi besar al-Muhasibi yang dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa syaitan amat pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya.maka dalam keadaaan seperti ini diperlukan upaya maksimal untuk mengendalikan diri agar tidak mengikuti kehendak hawa nafsu yang mungkin saja dapat meneyebabkan kita terjerumus ke tempat yang sangat hina dalam pandangan Allah Swt. Oleh karena itu dituntut untuk menyiapkan iklim dan lokasi yang sehat untuk menghalangi tersebarnya wabah dan virus. Seperti penyakit hati yang disebarkan oleh syaitan dan nafsu manusia sendiri.
4.      Hukum Jihad
a.       Hukum jihad dibagi menjadi dua yaitu fardhu (wajib) dan fardu kifayah.
b.      Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah.
Artinya: Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.Al-Baqarah: 216
Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Menurut Muhammad bin Syihab az-Zuhri:”Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut). Tafsir Ibnu Katsir (I/270)
c.       Hukum jihad adalah fardhu kifayah. Dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 95-96.
Artinya: “ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisaa: 95-96)
Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur,  yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
a)      Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
b)      Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
c)      Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.. Dalilnya adalah surat at-Taubah 38-39.
Artinya : ““Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit, Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(At- taubah: 38-39)
d.      Orang yang di wajibkan berjihad adalah.
1)      Setiap Muslim.
2)      Baligh.
3)      Berakal.
4)      Merdeka.
5)      Laki-laki.
6)      Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7)      Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” (HR. Al-Bukhari (no. 1520)
e.       Pahala jihad
Pahala-pahala dan balasan yang akan di terima oleh orang yang berjihad di jalan Allah berdasarkan ajaran Al-Quran:
1.      Allah Berfirman :
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?,  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Ash Shaff: 10-11)
2.      Hadis Rosulullah Saw, yang artinya “ Barang siapa berjuang di jalan Allah untuk Berperang maka setiap langkah-langkahnyadi balas dengan tuturatus ribu kebaikan dan di hapus darinya dan di hapus tujuratus ribu kejelekan serta di tinggikan baginyatujuratus ribu derajat.
C.    KAITAN/HUBUNGAN DAKWAH DAN JIHAD
Ketika Allah swt mengutus Muhammad menbawa risalah maka dia menetapkan dua tujuan, yaitu melenyapkan kemusyrikan di muka bumi dan merealisasikan kepemimpinan agama Allah swt di muka bumi, sehingga dia dapat menyampaikan seruan dengan lantang dan mengokohkan kalimatnya yang luhur.
Dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad dalam menjalankan misinya dilakukan dengan lemah lembut berupa ajakan atau dakwah bilhikmah agar umat manusia menerima Islam dengan hati yang lapang. bukan semata-mata pertumpahan darah untuk meraih kemenangan, melainkan mengandung dakwah Islamiyah artinya menyelamatkan diri dari tekanan dan perlakuan kezaliman dari orang-orang kafir serta menghancurkan benteng-benteng penghalang dalam melaksanakan dakwah. Dan juga bahwa yang dilakukan  oleh Rasulullah Saw. adalah demi keselamatan  dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Bukanlah implementasi paksaan untuk memeluk agama  Islam.
Jadi jelaslah bahwa gambaran sebagian orientalisme tentang Islam yang diidentikkan dengan pedang kekerasan tidaklah sepenuhnya benar. Sebagaimana argumern Thomas Arnold yang dikutip oleh syaik Muhammad adalah; “pemikiran yang menyatakan pedang merupakan faktor yang menentukan masuknya Islam banyak orang, sama sekali tidak benar. Kalau pedang harus digunakan, maka hal itu dilaksanakan semata-mata untuk mendukung hukum-hukum agama. Dakwah dan seruan bukan kekerasan. Dimana hal tersebut  merupakan dua karakter penting dalam gerakan Islam.
Dari gambaran tersebut di atas, dapat di fahami bahwa orientalis yang obyektif akan mengakui bahwa pada dasarnya penetapan kewajiban jihad berangkat dari kebutuhan Islam akan kekuatan, sebagai salah satu prinsip yang ingin digerakkan dalam kehidupan dan mengatur kehidupan, yang merupakan refleksi dari kehendak Tuhan yang menciptakan manusia yang ingin mengatur kehidupan manusia sesuai dengan kehendaknya.
Dengan demikian manusia pada aspek ini tidak memiliki kebebasan untuk menerima dan menolak kehendak Tuhan, kalaupun ia memiliki kebebasan, maka hal ini terdapat tanggung jawab. Lain halnya dengan prinsip-prinsip non samawi terkadang bertolak dari kehendak manusia sendiri sebagai sesuatu yang alami, yang dengannya tidak merasakan adanya ikatan-ikatan internal untuk melaksanakan dan meninggalkan sesuatu.
Hubungan dakwah dengan jihad merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan karena dakwah adalah perjuangan untuk kemenangan yang ma’ruf atas yang mungkar, perjuangan menegakkan yang haq dan menghapus kebatilan, maka dakwah termasuk dalam kategori jihad.  jihad bukan semata-mata peperangan tapi mempunyai arti yang luas yakni segala ikhtiar dan daya upaya menegakkan kalimah Allah termasuk menyiarkan dan menyampaikan dakwah agama serta mengatakan kebenaran kepada manusia.
D.    Implementasi Jihad dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer

Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran agama Islam dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam. Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat dilakukan dalam bentuk amal shalih seperti menunaikan ibadah haji, membantu fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dan pada era zaman modern atau kontemporer ini, masih banyak problemantika hidup yang harus diselesaikan. Dan dakwah mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah atau problemantika masa ini, karena dakwah tidak hanya berceramah, tetapi dakwah juga mewujudkan masyarakat atau kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia dan di akhirat. Dan disinilah, jihad dapat di implementasikan dalam dakwah kontemporer dalam berbagai bentuk antara lain:
1.      Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam berjihad melawan penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang menimbulkan penderitaan kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam. Sebagian melakukan perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya menempuh cara-cara damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang membawa pesan anti penjajahan. Perintah jihad melawan penguasa yang zalim disebutkan, antara lain, dalam  hadist riwayat at- Tirmizi:
Abu Said al Khurdi menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya diantara jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.
Kata  A’ dzam pada hadist di atas, menunjukan bahwa upaya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim sangat besar. Sebab, hal itu sangat mungkin mengandung resiko yang cukup besar pula.
2.      Membantu Kaum Lemah atau Fakir Miskin
Jihad yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama, menyantuni kaum duafa. Bantuan pemberdayaan dapat diberikan dalam bentuk perhatian dan perlindungan atau bantuan material. Hadis yang diriwayatkan Bukhori berikut ini menjelaskan:
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menolong dan memberikan perlindungan kepada janda dan orang miskin sama seperti orang yang melakukan jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhori)
Memberikan bantuan financial dan perlindungan kepada orang miskin dan janda, merupakan amalan yang sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Sebab, jihad dan perhatian atau kepedulian kepada orang yang membutuhkan bantuan, keduanya sama-sama membutuhkan pengorbanan. Dengan membantu dan memperhatikan orang-orang lemah, kita dituntut untuk mengorbankan waktu, tenaga, dan harta untuk kepentingan orang lain. Dan inipun, sangat sesuai dengan pengertian jihad yang sesungguhnya. 
Pemahaman jihad yang baik dan berimplikasi positif terhadap umat Islam. Hasilnya setiap muslim memiliki sense of crisis, suka menolong terhadap orang lain, tidak mengorbankan permusuhan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan perdamain. Jihad, juga dapat meningkatkan etos kerja umat Islam, yaitu semangat dan kesungguhan melakukan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai bidang kehidupan. Jihad dapat mengalahkan kemalasan dan ketakutan. Dengan semangat jihad, dapat mengggunakan semua potensi maksimal yang dimilikinya untuk mengaktualisasikan diri dan meningkatkan sumber dayanya, sehingga dapat berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Di tengah, banyaknya bencana dan musibah yang merenggut ribuan nyawa, jihad dalam bentuk kepedulian dan kepekaan kepada sesama, sangat diperlukan. 
3.      Menuntut  Ilmu dan Mengembangkan Pendidikan
Bentuk Jihad yang lainnya adalah menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat. Di dalam sebuah Hadis diriwayatkan Imam Ibnu Madjah disebutkan :
Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka ia sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Barang siapa yang datang bukan karena itu, maka sama dengan orang yang melihat kesenangan orang lain. (riwayat Ibnu Majah)
Orang yang datang ke mesjid Nabi untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu sebagaimana disebutkan pada hadis di atas, diposisikan seperti orang berjihad di jalan Allah. Dengan semangat belajar, umat Islam bisa memajukan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat. Salah satu sebab kemunduran umat Islam adalah karena kelemahannya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Berbakti  kepada orang tua
Jihad yang lainnya adalah berbakti kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika mereka masih hidup tetapi juga sampai kedua orang tua wafat. Seorang anak tetap harus menghormati orangtuanya, meskipun seorang anak tidak wajib taat terhadap orangtua yang memaksanya untuk berbuat musyrik (Qs.Luqman,[31]:14)
Jihad dalam  berbakti kepada orang tua juga dijelaskan dalam Hadis. Seseorang datang kepada Nabi SAW untuk meminta izin ikut berjihad bersamanya Kemudian Nabi SAW bertanya: apakah kedua orang tuamu masih hidup? Ia menjawab: masih, Nabi SAW bersabda: terhadap keduanya maka berjihadlah kamu.
Berjihad untuk orang tua, berarti melaksanakan petunjuk, arahan, bimbingan, dan kemauan orang tua. Kata fajahid dalam hadis tersebut, berarti memperlakukan orangtua dengan cara yang baik, yaitu dengan mengupayakan kesenangan orangtua, menghargai jasa-jasanya, menyembunyikan melemah dengan kekurangannya serta berperilaku dengan tutur kata  dan perbuatan yang mulia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Isra[17] ayat 23: “ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyerah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut, dalam peliharaanmu maka sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak  mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dakwah kontemporer adalah Dakwah yang dilakukan dengan cara menggunakan teknologi modern yang sedang berkembang.  Jihad adalah kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa pamrih. Implementasi jidah dalam aktivitas dakwah kontemporer antaralain, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim, membantu kaum yang lemah atau fakir miskin, menuntut ilmu dan mengembangkan pendidikan, berbakti kepada orangtua.




















DAFTAR PUSTAKA
Anas, Ahmad. 2006. Paradigma Dakwah Kontemporer. Semarang: Walisongo Press IAIN
Muriah, Siti. 2000. Metodologi Dakwah Kontemporer. Yogyakarta: Mitra Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar