expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Selasa, 22 Oktober 2013

Fungsi Bimbingan dan Konseling Islam

Bimbingan dan konseling menempati bidang pelayanan siswa dalam keseluruhan proses dan kegiatan pendidikan. Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi sebagai pemberi layanan kepada siswa agar masing-masing individu dapat berkembang menjadi pribadi mandiri secara optimal. Oleh karena itu, pelayanan bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik. Fungsi pemahaman ini meliputi: (1). Pemahaman tentang diri peserta didik sendiri, terutama oleh peserta didik itu sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing, (2). Pemahaman tentang lingkungan peserta didik, termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing, (3). Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan atau pekerjaan dan informasi sosial dan budaya) terutama oleh peserta didik.
2.      Fungsi Pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan, kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Beberapa kegiatannya antara lain: program orientasi, program bimbingan karier, program pengumpulan data, program kegiatan kelompok.
3.      Fungsi Pengentasan, istilah fungsi pengentasan ini dipakai sebagai pengganti istilah fungsi kuratif dengan arti pengobatan atau penyembuhan. Melalui fungsi pengentasan ini pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Pelayanan dalam pemberian bantuan ini dapat bersifat konseling perorangan ataupun konseling kelompok.
4.      Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah, mantap dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini, hal-hal yang dipandang sudah bersifat positif dijaga agar tetap baik dan dimantapkan.
5.      Fungsi Advokasi, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruhnya secara optimal. Fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya berbagai jenis layanan dan kegiatan bimbingan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana yang terkandung dalam masing-masing fungsi tersebut. Setiap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan harus secara langsung mengacu kepada satu atau lebih fungsi tersebut agar hasil yang hendak dicapai jelas dapat diidentifikasi dan dapat dievaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar