MAKALAH
Implementasi Teknik Jihad Dalam Aktivitas Dakwah
Kontemporer
Disusun untuk memenuhi
tugas ujian akhir semester mata kuliah Metodologi Dakwah
Dosen : Imam Mujahid,
S.Ag, M. Pd
Disusun oleh :
Diah Astuti Saputri
Retnaningsih
121221020
JURUSAN BIMBINGAN
KONSELING ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN
DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Masalah
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi,
telah membawa dampak berarti pada perubahan sendi – sendi etika umat Islam. Era
globalisasi memiliki potensi untuk merubah hampir seluruh sistem kehidupan
masyarakat baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan dibidang
pertahanan dan keamanan. Disamping itu tingkat kemiskinan dan kesengsaraan umat
Islam semakin meningkat,yang berakses bagi timbulnya berbagai problem sosial
dan keagamaan.
Berbagai penyakit masyarakat seperti
pencurian, perampokan, penodongan, korupsi, pelanggaran HAM dan sejenisnya
merupakan problema mendasar umat Islam saat ini. Ekses yang sangat mendasar
dari problema tersebut adalah timbulnya pendangkalan iman, sebagaimana
disinyalir dalam sebuah ungkapan“Hampir Saja kefakiran itu menjadi
kekafiran“. Dalam menghadapi serbuan bermacam-macam nilai, keagamaan,
pilihan hidup dan sejumlah janji – janji kenikmatan duniawi, dakwah diharapkan
bisa menjadi suluh dengan fungsi mengimbangi dan pemberi arah dalam kehidupan
umat. Dakwah ke depan menempatkan perencanaan dan strategi yang tepat dengan
merujuk kepada metode dakwah Rasulullah SAW.
Para intelektual muslim dapat merumuskan
konsep dan metode dakwah untuk generasi muda, orang dewasa atau objek dakwah
bagi berbagai lapisan masyarakat yang tingkat pemahaman keagamaannya tergolong
rendah atau sebaliknya bagi masyarakat yang tingkat pendidikannya tergolong
tinggi, sehingga materi dakwah sesuai dengan objeknya.
Materi dakwah yang tepat untuk
menghadapi masyarakat modern ini adalah materi kajian yang bersifat tematik.
Artinya Islam harus di kaji dengan cara mengambil tema – tema tertentu yang
sesuai dengan tuntutan zaman. Sedangkan fasilitas yang tepat adalah dengan
menggunakan media cetak dan elektronik. Kenapa demikian? Karena dengan
menggunakan media cetak dan elektronik hasilnya akan lebih banyak serta
jangkauannya lebih luas. Metode-metode yang
digunakan juga harus sesuai dengan keadaan masyarakat kini, dan saah satu
metode atau tekniknya adalah Jihad. Sesuai dengan
uraian di atas, maka kami mencoba untuk membahasnya dalam makalah dengan judul “Implementasi
Jihad Dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer”.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Dakwah Kontemporer?
2. Apa
yang dimaksud dengan Jihad?
3. Apa hubungan dakwah dengan jihad?
4. Apa
implementasi teknik jihad dalam aktivitas Dakwah Kontemporer?
C. Tujuan
1.
Mengetahui apa itu Dakwah Kontemporer.
2.
Mengetahui apa itu Jihad.
3.
Mengetahui hubungan dakwah dan jihad.
4.
Mengetahui implemntasi teknik jihad dala aktivitas dakwah kontemporer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Dakwah
Kontemporer
Dakwah kontemporer adalah Dakwah yang dilakukan dengan cara
menggunakan teknologi modern yang sedang berkembang. Dakwah kontemporer ini
sangat cocok apabila dilakukan di lingkungan masyarakat kota atau masyarakat
yang memiliki latar belakang pendidikan menengah ke atas.
Teknis dakwah kontemporer ini lain dengan dakwah kultural.
Jika dakwah kultural dilakukan dengan cara menyesuaikan budaya masyarakat
setempat, tetapi dakwah kontemporer dilakukan dengan cara mengikuti teknologi
yang sedang berkembang. Persaingan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
dewasa ini, khususnya dalam bidang periklanan adalah merupakan tantangan bagi
para da’i kita untuk segera berpindah dari kebiasaan dakwah
kultural ke dakwah kontemporer. Dakwah kontemporer yang dimaksud penulis adalah
dakwah yang menggunakan fasilitas teknologi modern sebagaimana iklan yang lagi
semarak dewasa ini.
Al-Qur’an yang selama ini banyak disampaikan dengan cara
tradisional, maka harus segera dirubah cara penyampaiannya, yaitu dengan cara
modern dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan tuntutan zaman. Al-Qur’an
sudah saatnya harus disampaikan dengan menggunakan metode cepat dan tepat,
yaitu dengan cara menggunakan fasilitas komputer.
Munculnya teknologi di bidang komputer ini sebenarnya sangat
membantu bagi para da’i dalam menyampaikan nilai-nilai Al-Qur’an dengan metode
tematik. Walaupun kita sadari bahwa para da’i kita banyak yang
tidak bisa meng-operasionalkan komputer dengan baik, sehingga banyak para da’i kita
yang tidak mampu untuk membuka Holy Qur’anyang lagi berkembang
dewasa ini.
Munculnya Holy Qur’an, Holy Hadits dan
beberapa CD kitab kutubut-turast merupakan kemajuan yang luar
biasa bagi umat Islam umumnya dan para da’i pada khususnya
untuk segera direalisasikan kepada pada umat yang selama ini dalam menggali
Al-Qur’an itu dengan metode tradisional. Dakwah yang menggunakan fasilitas
mimbar hanya akan didengar sebatas yang hadir pada acara tersebut. Lain halnya
dengan dakwah yang menggunakan fasilitas teknologi elektronik seperti TV,
internet dan teknologi modern lainnya, pasti akan lebih banyak manfaatnya.
Dari dua perbandingan di atas, maka dakwah kontemporer yang
memanfaatkan teknologi modern lebih banyak manfaatnya dari pada dakwah kultural
yang masih harus menyesuaikan dengan kondisi budaya masing – masing daerah.
Materi dakwah yang tepat untuk menghadapi masyarakat modern
ini adalah materi kajian yang bersifat tematik. Artinya Islam harus di kaji
dengan cara mengambil tema – tema tertentu yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Seperti nikah misyar, atau nikah yang didalamnya terdapat persyaratan dari
pihak zaujah untuk tidak dinafkahi. Sedangkan fasilitas yang tepat adalah
dengan menggunakan media cetak dan elektronik. Kenapa demikian ? Karena dengan
menggunakan media cetak dan elektronik hasilnya akan lebih banyak serta
jangkauannya lebih luas.
B. JIHAD
1.
Secara etimologi
Jihad
berasal dari Kata جهد mengandung arti kesulitan dan kesukaran dan yang mirip
dengannya atau upaya sungguh- sungguh yang dilakukan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
2.
Secara terminology
Jihad
berarti kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan
kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa
pamrih. Definisi jihad menurut para Ahli:
a)
Ibn Mandzur jihad adalah memerangi
musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan,
atau segala sesuatu yang di mampui.
b)
M Chirzin mendefinisikan jihad
adalah sebagai seruan kepada agama yang Haq.
3.
Macam-macam
Jihad
Menurut
pakar al-Qur’an ar-Raghib al-Isfahani dalam kamus al-Qur’annya Muj’am Mufradat
al-Fazh al-Qur’an menegaskan bahwa jihad adalah mengerahkan segala macamtenaga
untuk mengalahkan musuh sehingga dalam hal ini jihad dibagi:
a)
Mengahadapi musuh yang nyata.
b)
Menghadapi syaitan.
c)
Menghadapi nafsu yang terdapat dalam
diri masing-masing.
Sedangkan
menurut Zaidan jihad dibagi 3 yakni;
a)
Jihad dengan lisan.
b)
Jihad dengan harta.
c)
Jihad dengan jiwa.
Jihad yang pertama berindikasi bahwa orang yang
melakukan jihad yang pertama dan utama adalah kesiapan mental yang intinya
keimanan dan ketabahan. Namun yang paling urgen adalah bagaimana mempersiapkan
kekuatan dan mengatur strategi menghadapi musuh sebelum terjun ke medan
pertempuran.
Jihad yang kedua dan ketiga menurut sufi besar
al-Muhasibi yang dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa syaitan amat
pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya.maka dalam
keadaaan seperti ini diperlukan upaya maksimal untuk mengendalikan diri agar
tidak mengikuti kehendak hawa nafsu yang mungkin saja dapat meneyebabkan kita
terjerumus ke tempat yang sangat hina dalam pandangan Allah Swt. Oleh karena
itu dituntut untuk menyiapkan iklim dan lokasi yang sehat untuk menghalangi
tersebarnya wabah dan virus. Seperti penyakit hati yang disebarkan oleh syaitan
dan nafsu manusia sendiri.
4.
Hukum Jihad
a.
Hukum jihad dibagi menjadi dua yaitu
fardhu (wajib) dan fardu kifayah.
b.
Hukum jihad adalah fardhu (wajib)
dengan dasar firman Allah.
Artinya: Diwajibkan
atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.
boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi
(pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui.Al-Baqarah: 216
Ayat ini
merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum
Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Menurut
Muhammad bin Syihab az-Zuhri:”Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang
dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang
yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan,
jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak
dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut). Tafsir Ibnu
Katsir (I/270)
c.
Hukum jihad adalah fardhu kifayah.
Dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan
ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 95-96.
Artinya: “
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak
mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta
mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan
jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka
Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang
yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa
derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (An-Nisaa: 95-96)
Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur,
yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan
qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang
karena uzur.
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa
jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum
Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak
ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain
pada tiga kondisi:
a)
Apabila pasukan Muslimin dan kafirin
(orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka
tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
b)
Apabila musuh menyerang negeri
Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar
memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan
anak-anak.
c)
Apabila Imam meminta satu kaum atau
menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat..
Dalilnya adalah surat at-Taubah 38-39.
Artinya : ““Hai orang-orang yang
beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang)
pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah
kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal
kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat
hanyalah sedikit, Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah
menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang
lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun.
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(At- taubah: 38-39)
d.
Orang yang di wajibkan berjihad
adalah.
1)
Setiap Muslim.
2)
Baligh.
3)
Berakal.
4)
Merdeka.
5)
Laki-laki.
6)
Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7)
Mempunyai harta yang mencukupi
baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah
haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai
Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada
peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” (HR. Al-Bukhari (no.
1520)
e.
Pahala jihad
Pahala-pahala
dan balasan yang akan di terima oleh orang yang berjihad di jalan Allah
berdasarkan ajaran Al-Quran:
1.
Allah Berfirman :
Artinya:“Hai orang-orang yang
beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu
dari azab yang pedih?, (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan
berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui”. (Ash Shaff: 10-11)
2.
Hadis Rosulullah Saw, yang artinya “
Barang siapa berjuang di jalan Allah untuk Berperang maka setiap langkah-langkahnyadi
balas dengan tuturatus ribu kebaikan dan di hapus darinya dan di hapus
tujuratus ribu kejelekan serta di tinggikan baginyatujuratus ribu derajat.
C. KAITAN/HUBUNGAN DAKWAH DAN JIHAD
Ketika Allah swt mengutus Muhammad menbawa risalah
maka dia menetapkan dua tujuan, yaitu melenyapkan kemusyrikan di muka bumi dan
merealisasikan kepemimpinan agama Allah swt di muka bumi, sehingga dia dapat
menyampaikan seruan dengan lantang dan mengokohkan kalimatnya yang luhur.
Dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa Nabi
Muhammad dalam menjalankan misinya dilakukan dengan lemah lembut berupa ajakan
atau dakwah bilhikmah agar umat manusia menerima Islam dengan hati yang lapang.
bukan semata-mata pertumpahan darah untuk meraih kemenangan, melainkan
mengandung dakwah Islamiyah artinya menyelamatkan diri dari tekanan dan
perlakuan kezaliman dari orang-orang kafir serta menghancurkan benteng-benteng
penghalang dalam melaksanakan dakwah. Dan juga bahwa yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw. adalah demi keselamatan dan kebahagiaan manusia di dunia
dan akhirat. Bukanlah implementasi paksaan untuk memeluk agama Islam.
Jadi jelaslah bahwa gambaran sebagian orientalisme
tentang Islam yang diidentikkan dengan pedang kekerasan tidaklah sepenuhnya
benar. Sebagaimana argumern Thomas Arnold yang dikutip oleh syaik Muhammad
adalah; “pemikiran yang menyatakan pedang merupakan faktor yang menentukan
masuknya Islam banyak orang, sama sekali tidak benar. Kalau pedang harus
digunakan, maka hal itu dilaksanakan semata-mata untuk mendukung hukum-hukum
agama. Dakwah dan seruan bukan kekerasan. Dimana hal tersebut merupakan
dua karakter penting dalam gerakan Islam.
Dari gambaran tersebut di atas, dapat di fahami bahwa
orientalis yang obyektif akan mengakui bahwa pada dasarnya penetapan kewajiban
jihad berangkat dari kebutuhan Islam akan kekuatan, sebagai salah satu prinsip
yang ingin digerakkan dalam kehidupan dan mengatur kehidupan, yang merupakan
refleksi dari kehendak Tuhan yang menciptakan manusia yang ingin mengatur
kehidupan manusia sesuai dengan kehendaknya.
Dengan demikian manusia pada aspek ini tidak memiliki
kebebasan untuk menerima dan menolak kehendak Tuhan, kalaupun ia memiliki
kebebasan, maka hal ini terdapat tanggung jawab. Lain halnya dengan
prinsip-prinsip non samawi terkadang bertolak dari kehendak manusia sendiri
sebagai sesuatu yang alami, yang dengannya tidak merasakan adanya ikatan-ikatan
internal untuk melaksanakan dan meninggalkan sesuatu.
Hubungan dakwah dengan jihad merupakan satu mata
rantai yang tidak bisa dipisahkan karena dakwah adalah perjuangan untuk
kemenangan yang ma’ruf atas yang mungkar, perjuangan menegakkan yang haq dan
menghapus kebatilan, maka dakwah termasuk dalam kategori jihad. jihad
bukan semata-mata peperangan tapi mempunyai arti yang luas yakni segala ikhtiar
dan daya upaya menegakkan kalimah Allah termasuk menyiarkan dan menyampaikan
dakwah agama serta mengatakan kebenaran kepada manusia.
D. Implementasi
Jihad dalam Aktivitas Dakwah Kontemporer
Jihad
sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran agama Islam dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam.
Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam
bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat
dilakukan dalam bentuk amal shalih seperti menunaikan ibadah haji, membantu
fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar
ma’ruf nahi munkar. Dan pada era zaman modern
atau kontemporer ini, masih banyak problemantika hidup yang harus diselesaikan.
Dan dakwah mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah atau problemantika masa
ini, karena dakwah tidak hanya berceramah, tetapi dakwah juga mewujudkan
masyarakat atau kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia dan di akhirat.
Dan disinilah, jihad dapat di implementasikan dalam dakwah kontemporer dalam
berbagai bentuk antara lain:
1. Menyampaikan kebenaran kepada
penguasa yang dzalim
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam
berjihad melawan penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang
menimbulkan penderitaan kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam.
Sebagian melakukan perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya
menempuh cara-cara damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan yang membawa pesan anti penjajahan. Perintah jihad
melawan penguasa yang zalim disebutkan, antara lain, dalam hadist riwayat
at- Tirmizi:
Abu
Said al Khurdi menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya diantara
jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang
zalim.
Kata A’ dzam pada hadist di atas, menunjukan
bahwa upaya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim sangat besar.
Sebab, hal itu sangat mungkin mengandung resiko yang cukup besar pula.
2. Membantu Kaum Lemah atau Fakir
Miskin
Jihad yang tidak kalah pentingnya
adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama, menyantuni kaum duafa.
Bantuan pemberdayaan dapat diberikan dalam bentuk perhatian dan perlindungan
atau bantuan material. Hadis yang diriwayatkan Bukhori berikut ini menjelaskan:
“Dari
Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menolong dan
memberikan perlindungan kepada janda dan orang miskin sama seperti orang yang
melakukan jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhori)
Memberikan
bantuan financial dan perlindungan kepada orang miskin dan janda, merupakan
amalan yang sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Sebab, jihad dan
perhatian atau kepedulian kepada orang yang membutuhkan bantuan, keduanya
sama-sama membutuhkan pengorbanan. Dengan membantu dan memperhatikan orang-orang
lemah, kita dituntut untuk mengorbankan waktu, tenaga, dan harta untuk
kepentingan orang lain. Dan inipun, sangat sesuai dengan pengertian jihad yang
sesungguhnya.
Pemahaman
jihad yang baik dan berimplikasi positif terhadap umat Islam. Hasilnya setiap
muslim memiliki sense of crisis, suka menolong terhadap orang lain, tidak
mengorbankan permusuhan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan perdamain.
Jihad, juga dapat meningkatkan etos kerja umat Islam, yaitu semangat dan
kesungguhan melakukan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai bidang kehidupan.
Jihad dapat mengalahkan kemalasan dan ketakutan. Dengan semangat jihad, dapat
mengggunakan semua potensi maksimal yang dimilikinya untuk mengaktualisasikan
diri dan meningkatkan sumber dayanya, sehingga dapat berguna bagi agama, nusa
dan bangsa. Di tengah, banyaknya bencana dan musibah yang merenggut ribuan
nyawa, jihad dalam bentuk kepedulian dan kepekaan kepada sesama, sangat
diperlukan.
3. Menuntut Ilmu dan
Mengembangkan Pendidikan
Bentuk Jihad yang lainnya adalah
menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat. Di dalam sebuah Hadis
diriwayatkan Imam Ibnu Madjah disebutkan :
Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain kecuali karena
kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka ia sama dengan orang yang
berjihad di jalan Allah. Barang siapa yang datang bukan karena itu, maka sama
dengan orang yang melihat kesenangan orang lain. (riwayat Ibnu Majah)
Orang yang datang ke mesjid Nabi
untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu sebagaimana disebutkan pada hadis di
atas, diposisikan seperti orang berjihad di jalan Allah. Dengan semangat
belajar, umat Islam bisa memajukan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi demi kesejahteraan umat. Salah satu sebab kemunduran umat Islam
adalah karena kelemahannya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Berbakti kepada orang tua
Jihad yang lainnya adalah berbakti
kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan
berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika mereka masih hidup tetapi juga sampai
kedua orang tua wafat. Seorang anak tetap harus menghormati orangtuanya,
meskipun seorang anak tidak wajib taat terhadap orangtua yang memaksanya untuk
berbuat musyrik (Qs.Luqman,[31]:14)
Jihad dalam berbakti kepada orang tua juga dijelaskan
dalam Hadis. Seseorang datang kepada Nabi SAW untuk meminta izin ikut
berjihad bersamanya Kemudian Nabi SAW bertanya: apakah kedua orang tuamu masih
hidup? Ia menjawab: masih, Nabi SAW bersabda: terhadap keduanya maka
berjihadlah kamu.
Berjihad untuk orang tua, berarti
melaksanakan petunjuk, arahan, bimbingan, dan kemauan orang tua. Kata fajahid
dalam hadis tersebut, berarti memperlakukan orangtua dengan cara yang baik,
yaitu dengan mengupayakan kesenangan orangtua, menghargai jasa-jasanya,
menyembunyikan melemah dengan kekurangannya serta berperilaku dengan tutur
kata dan perbuatan yang mulia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
surat al-Isra[17] ayat 23: “ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya
kamu jangan menyerah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu
bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau
keduanya sampai berumur lanjut, dalam peliharaanmu maka sekali-kali janganlah
mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dakwah
kontemporer adalah Dakwah
yang dilakukan dengan cara menggunakan teknologi modern yang sedang berkembang.
Jihad adalah kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan
kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa
pamrih. Implementasi jidah dalam
aktivitas dakwah kontemporer antaralain, menyampaikan kebenaran kepada penguasa
yang dzalim, membantu kaum yang lemah atau fakir miskin, menuntut ilmu dan
mengembangkan pendidikan, berbakti kepada orangtua.
DAFTAR PUSTAKA
Anas, Ahmad. 2006. Paradigma Dakwah
Kontemporer. Semarang: Walisongo Press IAIN
Muriah, Siti. 2000. Metodologi
Dakwah Kontemporer. Yogyakarta: Mitra Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar