Bimbingan
dan konseling menempati bidang pelayanan siswa dalam keseluruhan proses dan
kegiatan pendidikan. Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi
sebagai pemberi layanan kepada siswa agar masing-masing individu dapat
berkembang menjadi pribadi mandiri secara optimal. Oleh karena itu, pelayanan
bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui
kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak
tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik. Fungsi pemahaman
ini meliputi: (1). Pemahaman tentang diri peserta didik sendiri, terutama oleh
peserta didik itu sendiri, orang tua, guru pada umumnya dan guru pembimbing,
(2). Pemahaman tentang lingkungan peserta didik, termasuk di dalamnya
lingkungan keluarga dan sekolah terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua,
guru pada umumnya dan guru pembimbing, (3). Pemahaman tentang lingkungan yang
lebih luas (termasuk di dalamnya informasi pendidikan, informasi jabatan atau
pekerjaan dan informasi sosial dan budaya) terutama oleh peserta didik.
2.
Fungsi Pencegahan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau
terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang
akan dapat menggangu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan, kerugian
tertentu dalam proses perkembangannya. Beberapa kegiatannya antara lain:
program orientasi, program bimbingan karier, program pengumpulan data, program
kegiatan kelompok.
3.
Fungsi Pengentasan, istilah
fungsi pengentasan ini dipakai sebagai pengganti istilah fungsi kuratif dengan
arti pengobatan atau penyembuhan. Melalui fungsi pengentasan ini pelayanan
bimbingan dan konseling akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya
berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Pelayanan dalam
pemberian bantuan ini dapat bersifat konseling perorangan ataupun konseling
kelompok.
4.
Fungsi Pemeliharaan dan
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan
terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif
peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah, mantap dan
berkelanjutan. Dalam fungsi ini, hal-hal yang dipandang sudah bersifat positif
dijaga agar tetap baik dan dimantapkan.
5.
Fungsi Advokasi, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau
pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruhnya
secara optimal. Fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya berbagai
jenis layanan dan kegiatan bimbingan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana
yang terkandung dalam masing-masing fungsi tersebut. Setiap layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling yang akan dilaksanakan harus secara langsung
mengacu kepada satu atau lebih fungsi tersebut agar hasil yang hendak dicapai
jelas dapat diidentifikasi dan dapat dievaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar