Asas-asas bimbingan
konseling ini bisa dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan
layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini tidak dijalankan dengan
baik, maka kemungkinan penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan
tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali. Adapun asas-asas bimbingan
dan konseling tersebut adalah:
1) Asas
Kerahasiaan, yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan
keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal
ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2) Asas
Kesukarelaan, yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta
didik (klien) mengikuti atau menjalani layanan dan kegiatan yang diperuntukkan
baginya.
3) Asas
Keterbukaan, yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan atau kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura,
baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
4) Asas
Kegiatan, yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi
sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan kegiatan
bimbingan. Guru pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta
didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan atau kegiatan yang diberikan
kepadanya.
5) Asas
Kemandirian, yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan
konseling yang mana peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri,
dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan dirinya sendiri.
6) Asas
Kekinian, yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan
konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik atau klien dalam
kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai
dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik
(klien) pada saat sekarang.
7) Asas
Kedinamisan, yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (peserta didik atau klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8) Asas
Keterpaduan, yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan
koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling
menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9) Asas
Kenormatifan, yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum,
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku.
10) Asas
Keahlian, yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya
tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
11) Asas
Alih Tangan Kasus, yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak
mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas
atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan
kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor) dapat menerima alih
tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain.
12) Asas
Tut Wuri Handayani, yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan
konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan
rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan,
serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar