expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 15 Maret 2015

Bimbingan Rohani: Pasien

Pasal 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Hak-Hak Pasien
Hak-hak yang dimiliki pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adalah :
  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
  2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
  3. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
  4. Menolak tindakan medis; dan
  5. Mendapatkan isi rekam medis.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PASIEN
Kewajiban pasien yang diatur dalam Pasal 53 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini adalah:
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau doter gigi
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
SIKAP KETIKA SAKIT
1.      Ikhtiyar
2.      Sabar
3.      Husnudlon optimis
4.      Mengambil Hikmah
SIKAP KETIKA SEHAT
1.      Bersyukur
2.      Dijaga
BIMBINGAN ROHANI ISLAM diberikan kepada orang sakit dengan tujuan: 
      Menyadarkan penderita agar dapat memahami menerima cobaan yang sedang dideritanya dengan rasa ikhlas
      Ikut serta memecahkan dan meringankan masalah kejiwaan yang sedang dideritanya.
      Memberikan pengertian dan bimbingan kepada penderita dalam melaksanakan kewajiban keagamaan harian yang harus dikerjakan dalam batas kemampuannya.
Hal ini  menjadi   penting   karena   pasien   akan  dibantu   dengan   adanya   perhatian (attention), dukungan (sustaining), bimbingan (guiding), penyembuhan luka batin (inner-healing),  serta do’a (praying).
PELAYANAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS
1)      Pendampingan dengan konseling untuk yang menghendaki
2)      Pemberian support bagi  yang  takut,  khawatir,  cemas,  dan  lesu
3)      Pendampingan  khusus  pasien terminal  dengan  menemani  dan  membimbingnya  untuk  menyebut  asma-asma Allah,
4)      Kegiatan berdo’a dan membaca Al-Qur’an
5)      Memberi renungan dan menjelaskan  penyakit  dari  aspek  rohani  dan  jasmani
6)      Memberikan  buku tuntunan dan do’a bagi orang sakit
7)      Ceramah melalui media audio setiap pagi dan sore
8)      Memandikan jenazah
Kendala-Kendala yang dihadapi petugas
Kendala-kendala  tersebut antara lain: 1). Jumlah petugas pelayanan kerohanian yang belum sebanding dengan jumlah pasien, sehingga tiap pasien hanya bisa mendapat kunjungan dari petugas pelayanan kerohanian 2 kali dalam satu minggu. 2) Belum teridentifikasikannya layanan yang diharapkan oleh pasien, termasuk di dalamnya materi dan metode apa yang sebaiknya digunakan oleh petugas pelayanan kerohanian. 3) Belum adanya form pencatatan untuk kegiatan layanan bimbingan rohani Islam terhadap pasien. 4) Belum adanya pelayanan konseling bagi pasien yang telah pulang ke rumah, serta permasalahan lainnya.



Sumber: Materi Kuliah Bimbingan Rohani (Pak Anis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar