Pasal 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang
yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
dokter atau dokter gigi.
Hak-Hak Pasien
Hak-hak yang dimiliki pasien sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adalah :
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Menolak tindakan medis; dan
- Mendapatkan isi rekam medis.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PASIEN
Kewajiban pasien yang diatur
dalam Pasal 53 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini
adalah:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatanya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau doter gigi
- Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
SIKAP
KETIKA SAKIT
1.
Ikhtiyar
2.
Sabar
3.
Husnudlon
optimis
4.
Mengambil
Hikmah
SIKAP
KETIKA SEHAT
1.
Bersyukur
2.
Dijaga
BIMBINGAN ROHANI ISLAM diberikan kepada orang sakit
dengan tujuan:
• Menyadarkan penderita agar dapat memahami menerima
cobaan yang sedang dideritanya dengan rasa ikhlas
• Ikut serta memecahkan dan meringankan masalah kejiwaan
yang sedang dideritanya.
• Memberikan pengertian dan bimbingan kepada penderita
dalam melaksanakan kewajiban keagamaan harian yang harus dikerjakan dalam batas
kemampuannya.
Hal ini menjadi
penting karena pasien
akan dibantu dengan
adanya perhatian (attention),
dukungan (sustaining), bimbingan (guiding), penyembuhan
luka batin (inner-healing),
serta do’a (praying).
PELAYANAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS
1) Pendampingan dengan konseling untuk yang menghendaki
2) Pemberian support bagi yang
takut, khawatir, cemas,
dan lesu
3) Pendampingan
khusus pasien terminal dengan
menemani dan membimbingnya
untuk menyebut asma-asma Allah,
4) Kegiatan berdo’a dan membaca Al-Qur’an
5) Memberi renungan dan menjelaskan penyakit
dari aspek rohani
dan jasmani
6) Memberikan buku
tuntunan dan do’a bagi orang sakit
7) Ceramah melalui media audio setiap pagi dan sore
8) Memandikan jenazah
Kendala-Kendala yang dihadapi
petugas
Kendala-kendala tersebut antara lain: 1). Jumlah petugas
pelayanan kerohanian yang belum sebanding dengan jumlah pasien, sehingga tiap
pasien hanya bisa mendapat kunjungan dari petugas pelayanan kerohanian 2 kali dalam
satu minggu. 2) Belum teridentifikasikannya layanan yang diharapkan oleh
pasien, termasuk di dalamnya materi dan metode apa yang sebaiknya digunakan
oleh petugas pelayanan kerohanian. 3) Belum adanya form pencatatan untuk
kegiatan layanan bimbingan rohani Islam terhadap pasien. 4) Belum adanya
pelayanan konseling bagi pasien yang telah pulang ke rumah, serta permasalahan
lainnya.
Sumber: Materi Kuliah Bimbingan Rohani (Pak Anis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar