expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 06 Juli 2015

Layanan Responsif Dalam Bimbingan Konseling

Layanan Responsif Dalam Bimbingan Konseling
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan Konseling di Sekolah
Dosen : Rian Rokhmad Hidayat, M.Pd
LOGO
Disusun oleh :
1.      Baharudin Syah Rizal                                  121221013
2.      Buyung Kahayunan Purwandalu               121221014
3.      Desi Mugi Rahayu                                        121221018
4.      Deva Larasati Lestari                                   121221019
5.      Diah Astuti Saputri Retnaningsih               121221020
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
SURAKARTA
2015

A.    Layanan Responsif
1.      Pengertian Layanan Responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak dengan segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas.
Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan yang dirasakan sangat penting oleh peserta didik pada saat ini dan layanan ini diberikan kepada peserta didik dengan segera.
2.      Tujuan Layanan Responsif
Tujuan layanan responsif adalah membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu konseli yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Indikator dari kegagalan itu berupa ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri ata perilaku bermasalah, atau malasuai (maladjustment). Tujuan layanan ini dapat juga dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi konseli yang muncul segera dan dirasakan saat itu, dikenaan dengan masalah sosial, pribadi, karir, dan atau masalah pengembangan pendidikan.
3.      Isi Layanan Responsif
Isi layanan responsif ini adalah bidang :
a.       Bidang pendidikan
Bidang pendidikan adalah pemilihan program studi di sekolah sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan pemilihan program studi lanjutan di perguruan tinggi.
b.      Bidang belajar
Bidang belajar adalah cara belajar efektif dan cara mengatasi kesulitan belajar.
c.       Bidang sosial
Bidang social adalah cara memilih teman yang baik, cara memelihara persahabatan yang baik, dan cara pembentukan pola karier.
d.      Bidang pribadi
Bidang pribadi adalah pembentukan identifikasi karier, pengenalan karakteristik dan lingkungan pekerjaan, dan pembentukan pola karier.
e.       Bidang tata tertib di sekolah
Bidang tata tertib di sekolah adalah pengenalan tata tertib sekolah dan pengembangan sikap serta perilaku disiplin.
f.       Bidang narkotika dan perjudian
Bidang narkotika dan perjudian adalah penegenalan bahaya penggunaan narkotika dan pencegahan terhadap bahaya narkotika.
4.      Fokus Pengembangan Layanan Responsif
Fokus layanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan konseli. Masalah dan kebutuhan konseli berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya secara positif. Kebutuhan ini seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi antara lain tentang pemilihan karir dan program studi, sumber-sumber belajar, bahaya obat terlarang, minuman keras, narkotika, pergaulan bebas.
Masalah lainnya adalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat konseli karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan. Masalah konseli pada umumnya tidak mudah diketahui secara langsung tetapi dapat dipahami melalui gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya.
Masalah (gejala perilaku bermasalah) yang mungkin dialami konseli diantaranya:
1.      Merasa cemas tentang masa depan,
2.      Merasa rendah diri
3.      Berperilaku implusif (kekanak-kanakan atau melakukan sesuatu tanpa mempertimbangkannya secara matang)
4.      Membolos dari sekolah
5.      Malas belajar
6.      Kurang memiliki kebiasaan belajar yang positif
7.      Kurang bisa bergaul
8.      Prestasi belajar rendah
9.      Malah beribadah
10.  Masalah pergaulan bebas (free sex)
11.  Masalah tawuran
12.  Manajeman stress
13.  Masalah dalam keluarga.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah konseli dapat ditempuh dengan cara asesmen dan analisis perkembangan konseli, dengan menggunakan berbagai teknik, misalnya
1.      Inventori tugas-tugas perkembangan (ITP)
2.      Angket konseli
3.      Wawancara
4.      Observasi
5.      Sosiometri
6.      Daftar hadir konseli
7.      Daftar Cek Masalah
8.      Psikotes
9.      Daftar masalah konseli atau Alat Ungkap Masalah (AUM)
B.     Aspek-Aspek Layanan Responsif
1.      Bidang Pribadi
a.       Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.      Perolehan system nilai,
c.       Kemandirian emosional,
d.      Pengembangan keterampilan intelektual, dan
e.       Menerima diri dan mengembangkannya secara efektif.
2.      Bidang sosial
a.       Berperilaku sosial yang bertanggung jawab,
b.      Mencapai hubungan yang lebih matang dengan teman sebaya,
c.       Mempersiapkan pernikahan dan hidup berkeluarga
3.      Bidang belajar
a.       Kurang memilki kebiasaan belajar yang baik,
b.      Kurang memahami cara belajar yang efektif,
c.       Kurang memahami cara mengatasi kesulitan belajar,
d.      Kurang memahami cara membaca buku yang efektif,
e.       Kurang memahami cara membagi waktu belajar, dan
f.       Kurang menyenangi pelajaran-pelajaran tertentu.
4.      Bidang karier
a.       Kurang memahami cara memilih program studi yang cocok dengan kemampuan dan minat,
b.      Kurang mempunyai motivasi untuk mecari informasi tentang dunia kerja,
c.       Masih bingung untuk memilih pekerjaan,
d.      Masih kurang mampu memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat,
e.       Merasa cemas untuk mendapat pekerjaan setelah tamat sekolah, dan
f.       Belum memiliki pilihan perguruan tinggi tertentu, jika setelah tamat tidak masuk dunia kerja.
C.    Strategi Pelayanan
Strategi layanan responsif ini bersifat kuratif, strategi yang digunakan adalah
1.      Konseling Individual dan Kelompok
Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk mengindentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara individual atau kelompok.
2.      Referal (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
3.      Kolaborasi dengan Guru atau Wali Kelas
Konselor kolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengindentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya:
1.      Menciptakan iklim sosio-emosional kelas yang kondusif bagi belajar peserta didik,
2.      Memahami karakteristik peserta didik yang unik dan beragam,
3.      Menandai peserta didik yang diduga bermasalah,
4.      Membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial teaching,
5.      Mereferal (mengalihtangankan) peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing,
6.      Memberikan informasi yang up to date tentang kaitan mata palajaran dengan bidang kerja yang diminati peserta didik,
7.      Memahami perkembangan dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada peserta didik tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja, dan prospek kerja),
8.      Menampilkan pribadi yang matang, baik dalam aspek emosional, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting, karena guru merupakan “figur central” bagi peserta didik),
9.      Memberikan informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikan secara efektif.
4.      Kolaborasi dengan Orang tua
Konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di Sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dengan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik. Untuk melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti:
1.      Kepala Sekolah atau komite sekolah mengundang para orangtua untuk datang ke sekolah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan pembagian rapor.
2.      Sekolah memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah peserta didik
3.      Orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya.
5.      Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait
Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah; yaitu berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak,
1.      Instansi pemerintah
2.      Instansi swasta
3.      Organisasi profesi, seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia)
4.      Para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater, dan dokter.
5.      MGP (Musyawarah Guru Pembimbing)
6.      Konsultasi
Konselor menerima pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling.
7.      Bimbingan Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan teman sebaya adalah bimbingan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik yang lainnya. Peserta didik yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Peserta didik yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu peserta didik lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu, dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah peserta didik yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
8.      Konferensi Kasus
Konferensi kasus adalah kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
9.      Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah adalah kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya menggentaskan masalahnya, melalui kunjungan ke rumahnya.
D.    Pelaksanaan Layanan Responsif di Sekolah dalam Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan layanan responsif di sekolah dalam bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksanaan utamanya. Pelaksanaan layanan responsif adalah pelaksanaan atau layanan bantuan yang diberikan kepada siswa dengan segera seperti siswa tersebut mengalami masalah maka layanan responsif sangat dibutuhkan untuk memerlukan kebutuhannya.  Uraian tugas masing-masing perindividu tersebut yaitu:
1.      Kepala sekolah penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khusunya pelayanan bimbingan dan konseling bertugas :
a.       Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah.
b.      Menyediakan sarana, prasarana, tenaga pelayanan bimbingan dan konseling,
c.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling, dan
d.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah kepala dinas pendidikan yang menjadi atasanya.
2.      Wakil kepada sekolah bertugas :
a.       Membantu melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.      Koordinator bimbingan dan konseling
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam memasayarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan program bimbingan dan konseling, mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling, mengevaluasi pelaksanaan program, melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
b.      Mengusulkan kepada sekolah mengusahakan terpenuhinya sarana, prasarana, tenaga, dan alat serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling, dan
c.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.      Tugas guru pembimbingan dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a.       Melakasankan layanan bimbingan dan konseling,
b.      Memasyarakatkan layanan boimbingan dan konseling,
c.       Merencanakan program bimbingan dan konseling,
d.      Melaksanakan segenap program layanan responsif bimbingan dan konseling,
e.        Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan responsif bimbingan dan konseling,
f.       Mengadministrasikan kegiatan layanan responsif bimbingan dan konseling,
g.      Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi program pelayanan responsif bimbingan dan konseling, dan
h.      Memepertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan responsif bimbingan dan konseling kepada coordinator bimbingan dan konseling.
5.      Peran guru bimbingan dan konseling dalam melaksanakan layanan responsif
a.       Membantu dan mengidentifikasikan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta mengumpulkan data peserta didik tersebut,
b.      Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan layanan responsif bimbingan dan konseling,
c.       Memberikan kemudahan bagi peserta didik yang memerlukan palayanan responsif bimbingan dan konseling,
d.      Berpasitipasi dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus, dan
e.       Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, upaya tindak lanjutnya.
E.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, bahwa layanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera. Dan bertujuan untuk membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah atau membantu konseli yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanannya, diantaranya sebagai berikut:
1.      Konseling individual dan kelompok
2.      Referal
3.      Kolaborasi dengan guru atau wali kelas
4.      Kolaborasi dengan orang tua
5.      Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait
6.      Konsultasi
7.      Bimbingan teman sebaya
8.      Konferensi kasus

9.      Kunjungan rumah

3 komentar: