Layanan
Responsif Dalam Bimbingan Konseling
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Bimbingan Konseling di Sekolah
Dosen : Rian Rokhmad Hidayat, M.Pd
Disusun oleh :
1.
Baharudin
Syah Rizal 121221013
2.
Buyung
Kahayunan Purwandalu 121221014
3.
Desi
Mugi Rahayu 121221018
4.
Deva
Larasati Lestari 121221019
5.
Diah
Astuti Saputri Retnaningsih 121221020
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
SURAKARTA
2015
A.
Layanan
Responsif
1.
Pengertian
Layanan Responsif
Layanan
responsif adalah pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan dan
masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak dengan
segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas.
Layanan
responsif adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan
yang dirasakan sangat penting oleh peserta didik pada saat ini dan layanan ini
diberikan kepada peserta didik dengan segera.
2.
Tujuan
Layanan Responsif
Tujuan
layanan responsif adalah membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhan dan
memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu konseli yang mengalami
hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Indikator dari
kegagalan itu berupa ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri ata perilaku
bermasalah, atau malasuai (maladjustment). Tujuan layanan ini dapat juga
dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian
pribadi konseli yang muncul segera dan dirasakan saat itu, dikenaan dengan
masalah sosial, pribadi, karir, dan atau masalah pengembangan pendidikan.
3.
Isi
Layanan Responsif
Isi layanan responsif ini adalah bidang :
a. Bidang pendidikan
Bidang pendidikan adalah pemilihan
program studi di sekolah sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan
pemilihan program studi lanjutan di perguruan tinggi.
b. Bidang belajar
Bidang belajar adalah cara belajar
efektif dan cara mengatasi kesulitan belajar.
c. Bidang sosial
Bidang social adalah cara memilih
teman yang baik, cara memelihara persahabatan yang baik, dan cara pembentukan
pola karier.
d. Bidang pribadi
Bidang pribadi adalah pembentukan
identifikasi karier, pengenalan karakteristik dan lingkungan pekerjaan, dan
pembentukan pola karier.
e. Bidang tata tertib di sekolah
Bidang tata tertib di sekolah adalah
pengenalan tata tertib sekolah dan pengembangan sikap serta perilaku disiplin.
f. Bidang narkotika dan perjudian
Bidang narkotika dan perjudian
adalah penegenalan bahaya penggunaan narkotika dan pencegahan terhadap bahaya
narkotika.
4.
Fokus
Pengembangan Layanan Responsif
Fokus
layanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan konseli. Masalah dan
kebutuhan konseli berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena
dipandang penting bagi perkembangan dirinya secara positif. Kebutuhan ini
seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi antara lain tentang pemilihan
karir dan program studi, sumber-sumber belajar, bahaya obat terlarang, minuman
keras, narkotika, pergaulan bebas.
Masalah
lainnya adalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu
kenyamanan hidup atau menghambat konseli karena tidak terpenuhi kebutuhannya,
atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan. Masalah konseli pada
umumnya tidak mudah diketahui secara langsung tetapi dapat dipahami melalui
gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya.
Masalah
(gejala perilaku bermasalah) yang mungkin dialami konseli diantaranya:
1. Merasa
cemas tentang masa depan,
2. Merasa
rendah diri
3. Berperilaku
implusif (kekanak-kanakan atau melakukan sesuatu tanpa mempertimbangkannya secara
matang)
4. Membolos
dari sekolah
5. Malas
belajar
6. Kurang
memiliki kebiasaan belajar yang positif
7. Kurang
bisa bergaul
8. Prestasi
belajar rendah
9. Malah
beribadah
10. Masalah
pergaulan bebas (free sex)
11. Masalah
tawuran
12. Manajeman
stress
13. Masalah
dalam keluarga.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah
konseli dapat ditempuh dengan cara asesmen dan analisis perkembangan konseli,
dengan menggunakan berbagai teknik, misalnya
1. Inventori
tugas-tugas perkembangan (ITP)
2. Angket
konseli
3. Wawancara
4. Observasi
5. Sosiometri
6. Daftar
hadir konseli
7. Daftar
Cek Masalah
8. Psikotes
9. Daftar
masalah konseli atau Alat Ungkap Masalah (AUM)
B. Aspek-Aspek
Layanan Responsif
1. Bidang Pribadi
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa,
b. Perolehan system nilai,
c. Kemandirian emosional,
d. Pengembangan keterampilan
intelektual, dan
e. Menerima diri dan mengembangkannya
secara efektif.
2. Bidang sosial
a. Berperilaku sosial yang bertanggung
jawab,
b. Mencapai hubungan yang lebih matang
dengan teman sebaya,
c. Mempersiapkan pernikahan dan hidup
berkeluarga
3. Bidang belajar
a. Kurang memilki kebiasaan belajar
yang baik,
b. Kurang memahami cara belajar yang
efektif,
c. Kurang memahami cara mengatasi
kesulitan belajar,
d. Kurang memahami cara membaca buku
yang efektif,
e. Kurang memahami cara membagi waktu
belajar, dan
f. Kurang menyenangi
pelajaran-pelajaran tertentu.
4. Bidang karier
a. Kurang memahami cara memilih program
studi yang cocok dengan kemampuan dan minat,
b. Kurang mempunyai motivasi untuk
mecari informasi tentang dunia kerja,
c. Masih bingung untuk memilih
pekerjaan,
d. Masih kurang mampu memilih pekerjaan
yang sesuai dengan kemampuan dan minat,
e. Merasa cemas untuk mendapat
pekerjaan setelah tamat sekolah, dan
f. Belum memiliki pilihan perguruan
tinggi tertentu, jika setelah tamat tidak masuk dunia kerja.
C.
Strategi
Pelayanan
Strategi layanan responsif ini bersifat kuratif,
strategi yang digunakan adalah
1.
Konseling
Individual dan Kelompok
Pemberian
pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang mengalami
kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk mengindentifikasi
masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan
pengambilan keputusan secara lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara
individual atau kelompok.
2.
Referal
(Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila
konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka
sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang
lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli
yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi,
tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
3.
Kolaborasi
dengan Guru atau Wali Kelas
Konselor
kolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang
peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu
memecahkan masalah peserta didik, dan mengindentifikasi aspek-aspek bimbingan
yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya:
1. Menciptakan
iklim sosio-emosional kelas yang kondusif bagi belajar peserta didik,
2. Memahami
karakteristik peserta didik yang unik dan beragam,
3. Menandai
peserta didik yang diduga bermasalah,
4. Membantu
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial
teaching,
5. Mereferal
(mengalihtangankan) peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada guru pembimbing,
6. Memberikan
informasi yang up to date tentang kaitan mata palajaran dengan bidang kerja
yang diminati peserta didik,
7. Memahami
perkembangan dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat memberikan
informasi yang luas kepada peserta didik tentang dunia kerja (tuntutan keahlian
kerja, suasana kerja, persyaratan kerja, dan prospek kerja),
8. Menampilkan
pribadi yang matang, baik dalam aspek emosional, sosial, maupun moral-spiritual
(hal ini penting, karena guru merupakan “figur central” bagi peserta didik),
9. Memberikan
informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikan secara efektif.
4.
Kolaborasi
dengan Orang tua
Konselor
perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini
penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di
Sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini
memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar
pikiran antar konselor dengan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi
peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik.
Untuk melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya,
seperti:
1. Kepala
Sekolah atau komite sekolah mengundang para orangtua untuk datang ke sekolah
(minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan
pembagian rapor.
2. Sekolah
memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar
atau masalah peserta didik
3. Orang
tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah, terutama
menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya.
5.
Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait
Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah; yaitu berkaitan dengan upaya
sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang
relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini
seperti dengan pihak-pihak,
1. Instansi
pemerintah
2. Instansi
swasta
3. Organisasi
profesi, seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia)
4. Para
ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater, dan
dokter.
5. MGP
(Musyawarah Guru Pembimbing)
6.
Konsultasi
Konselor
menerima pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah
yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan
bimbingan kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan sekolah yang
kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan
kualitas program bimbingan dan konseling.
7.
Bimbingan
Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan
teman sebaya adalah bimbingan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap
peserta didik yang lainnya. Peserta didik yang menjadi pembimbing sebelumnya
diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Peserta didik yang menjadi
pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu peserta didik lain
dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik.
Di samping itu, dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor
dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah
peserta didik yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
8.
Konferensi
Kasus
Konferensi
kasus adalah kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu
pertemuan yang dihadiri oleh pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan
konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
9.
Kunjungan
Rumah
Kunjungan
rumah adalah kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang peserta
didik tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya menggentaskan masalahnya,
melalui kunjungan ke rumahnya.
D. Pelaksanaan
Layanan Responsif di Sekolah dalam Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan layanan responsif di
sekolah dalam bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait dalam
organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan
guru pembimbing/konselor sebagai pelaksanaan utamanya. Pelaksanaan layanan
responsif adalah pelaksanaan atau layanan bantuan yang diberikan kepada siswa
dengan segera seperti siswa tersebut mengalami masalah maka layanan responsif
sangat dibutuhkan untuk memerlukan kebutuhannya. Uraian tugas masing-masing perindividu
tersebut yaitu:
1. Kepala sekolah penanggung jawab
kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khusunya pelayanan bimbingan dan
konseling bertugas :
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan
yang diprogramkan di sekolah.
b. Menyediakan sarana, prasarana,
tenaga pelayanan bimbingan dan konseling,
c. Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut
pelayanan bimbingan dan konseling, dan
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah kepala dinas pendidikan yang menjadi
atasanya.
2.
Wakil
kepada sekolah bertugas :
a. Membantu melaksanakan tugas-tugas
kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.
Koordinator
bimbingan dan konseling
a.
Mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam memasayarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling,
menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan program
bimbingan dan konseling, mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan
konseling, mengevaluasi pelaksanaan program, melaksanakan tindak lanjut hasil
evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
b.
Mengusulkan
kepada sekolah mengusahakan terpenuhinya sarana, prasarana, tenaga, dan alat
serta perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling, dan
c.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.
Tugas
guru pembimbingan dalam pelayanan bimbingan dan konseling :
a.
Melakasankan
layanan bimbingan dan konseling,
b.
Memasyarakatkan
layanan boimbingan dan konseling,
c.
Merencanakan
program bimbingan dan konseling,
d.
Melaksanakan
segenap program layanan responsif bimbingan dan konseling,
e.
Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan
program layanan responsif bimbingan dan konseling,
f.
Mengadministrasikan
kegiatan layanan responsif bimbingan dan konseling,
g.
Melaksanakan
tindak lanjut hasil evaluasi program pelayanan responsif bimbingan dan
konseling, dan
h.
Memepertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan responsif bimbingan dan konseling kepada
coordinator bimbingan dan konseling.
5.
Peran
guru bimbingan dan konseling dalam melaksanakan layanan responsif
a.
Membantu
dan mengidentifikasikan peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
serta mengumpulkan data peserta didik tersebut,
b.
Mengalihtangankan
peserta didik yang memerlukan layanan responsif bimbingan dan konseling,
c.
Memberikan
kemudahan bagi peserta didik yang memerlukan palayanan responsif bimbingan dan
konseling,
d.
Berpasitipasi
dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus, dan
e. Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling, upaya
tindak lanjutnya.
E.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, bahwa layanan
responsif merupakan pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan
dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera. Dan bertujuan untuk
membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah atau
membantu konseli yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Strategi layanannya, diantaranya sebagai berikut:
1. Konseling
individual dan kelompok
2. Referal
3. Kolaborasi
dengan guru atau wali kelas
4. Kolaborasi
dengan orang tua
5. Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait
6. Konsultasi
7. Bimbingan
teman sebaya
8. Konferensi
kasus
9. Kunjungan
rumah
Thanks a lot
BalasHapusKak manfaatnya mana kak.
BalasHapusManfaat responsif
Ka ini ga ada sumbernya ya?
BalasHapus